Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur Secara Detail

Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 Secara Detail

SMP dan SMK Harapan Jaya Laksanakan MPLS sekaligus Pentas Seni Meriah Secara Detail

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Indo Voice
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Indo Voice
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur Secara Detail
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur Secara Detail

penulisBy penulis19 Juli 2026 11:55 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAl-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 Secara Detail
penulis

Related Posts

Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 Secara Detail

19 Juli 2026 6:50 AM

SMP dan SMK Harapan Jaya Laksanakan MPLS sekaligus Pentas Seni Meriah Secara Detail

16 Juli 2026 7:58 AM

SMK Harapan Jaya Cengkareng Laksanakan MPLS Bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Secara Detail

13 Juli 2026 5:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lawang Pitu Dukung Penuh Anniversary ke-2 Rock in Halte Solo Secara Detail

12 Juli 2026 9:24 PM3 Views

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim Hari Ini

6 Juni 2026 11:00 AM3 Views

Mahad Al Zaytun Membangun Peradaban Berbasis Nilai Adaptif Algoritma Media Sosial Hari Ini

13 Juni 2026 8:42 AM2 Views
© 2026 indovoice. Designed by indovoice.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.